Lintasan Awal Sejarah BRI (Masa Penjajahan Belanda)
Kepeloporan Patih Wirjaatmadja
Suatu hari, pada tahun 1894 seorang guru penduduk Banyumas mengadakan pesta secara besar-besaran dalam rangka mengkhitan anaknya. Seorang Patih Banyumas, Raden Bei Aria Wirjaatmadja yang menghadiri hajatan tersebut merasa heran, mengapa seorang guru bisa mengadakan pesta begitu besar dan meriah. Menurutnya tidak mungkin gaji seorang guru (saat itu) cukup untuk membiayai pesta tersebut.
Setelah pesta khiatan selesai Patih Wirjaatmadja mendekati guru itu dan secara halus menanyakan sumber biaya pestanya. Ternyata guru tersebut berhutang kepada seorang Tionghoa untuk membiayai pestanya dengan bunga yang sangat tinggi. Bahkan, kemudian diketahui bahwa beban pelunasan hutang tersebut benar-benar diluar kemampuan guru itu. Patih Wirjaatmadja lantas menawarkan bantuannya. Dia menawarkan diri untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah guna untuk melunasi hutang guru tersebut. Jangka waktu pelunasannya pun cukup panjang yaitu 20 bulan, sehingga cicilan bulanannya sangat ringan dan terjangkau oleh kemampuan seorang guru. Dengan senang hati guru itu menyutujui tawaran Patih Wirjaatmadja. Patih Wirjaatmadja pun menggunakan uang pribadinya untuk melunasi hutang guru tersebut, sehingga hutangnya beralih kepada sang Patih. Dengan uluran ntangan ini, sang guru terbebas dari jeratan pelepas uang.
Patih Wirjaatmadja menduga tidak hanya guru tersebut yang terjerat hutang kepada pelepas uang dan ia tidak ingin hanya menolong guru itu saja. Setelah melakukan penelitian secara seksama, terlihat kenyataan yang memprihatinkan bahwa banyak diantara pejabat pangreh praja atau pegawai negeri bangsa Indonesia yang terlibat hutang dengan bunga tinggi dan menghadapi kesulitan dalam pengangsurannya.
Karena dikenal sebagai pegawai dan ahli keuangan yang baik, maka Patih Wirjaatmadja mendapat kepercayaan untuk mengelola uang kas masjid yang jumlahnya pada bulan April 1894 mencapai F.4000,- (empat ribu gulden/rupiah Belanda). Dengan uang tersebut, Patih Wirjaatmadja memperluas penggunaan kas masjid itu untuk pinjaman kepada para pegawai negeri, para petani, dan tukang yang terjerat hutang.
Atasan E. Sieburgh belakangan mengetahui penggunaan uang kas masjid tersebut. Dengan alas an uang khas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, turunlah surat perintah tertanggal 21 April 1894 agas uang khas masjid tersebut segera dikembalikan. E. Sieburgh yang mengetahui maksud baik dan kejujuran Patih Wirjaatmadja, segera turun tangan. Dia menyebarkan surat edaran untuk mengumpulkan “dana penolong” dan dalam waktu yang tidak lama terkumpullah dana lebih dari F.4000,-. Selain untuk mengembalikan uang khas masjid, dana yang terkumpul dari masyarakat Purwokerto (termasuk orang-orang Eropa) tersebut, juga dimanfaatkan untuk meneruskan “kegiatan bank” yang telah dirintis oleh Patih Wirjaatmadja. Dari perstiwa tersebutlah pada tanggal 16 Desember 1895, didirikanlah secara resmi bank perkreditan rakyat pertama di Indonesia dengan nama “Hulp en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren” (Bank Bantuan dan Simpanan Milik Pegawai Pangreh Praja Berkebangsaan Pribumi). Bank tersebut kemudian menjadi Bnak Rakyat Indonesia (BRI).

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda